JAKARTA-Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tetap bisa diterapkan pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No I/2020 terkait penanganan Covid-19, meski Perppu tersebut nantinya disahkan DPR.
Artinya, kalau terjadi tindak pidana korupsi, maka tetap bisa diproses hukum.
“Perppu itu ada bukan untuk imunitas absolut. Karena kewenangan lembaga tersebut harus dilaksanakan dengan itikad baik dan sesuai Undang-Undang (UU),” kata Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) Azmi Syahputra kepada wartawan di Jakarta, Minggu (10/5/2020).
Menurut Azmi, perbuatan yang bertentantangan dengan perintah Undang-Undang (UU) tetap masuk dalam delik korupsi. Karena itu, oknum yang nekad dan berani melakukan penyelewenangan dan penyalahgunaan anggaran Covid-19 tetap bisa dijerat.
“Pintu masuknya, sepanjang ada perbuatan dan data serta bukti penyelewenagan, ya itu menjadi pintu masuk menggunakan Pasal 2 jo Pasal 3 UU Tipikor,” terangnya lagi.
Dosen FH Universitas Bung Karno ini menegaskan tidak ada warga negara yang kebal hukum. Bahkan kewenangan presiden juga dapat dibatasi oleh hukum dan UU.
“Tidak ada yang kebal hukum, namun demikian untuk mencegah korupsi perlu pengawasan ketat dari semua pihak,” paparnya.













