JAKARTA-Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto memiliki hak untuk menduduki kembali jabatan Ketua DPR RI. Karena itu keinginan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar mengembalikan Setya Novanto ke posisi yang ditinggalkannya itu sama sekali tidak bertentang dengan hukum yang berlaku. “Tidak ada halangan dari sisi hukum. Setya Novanto anggota DPR RI. Dia sangat mungkin mendapatkan kembali jabatannya sebagai ketua DPR RI. Itu hak dari Partai Golkar,” kata Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis di Jakarta, Jumat, (25/11/2016).
Apalagi, lanjut Margarito, posisi yang diterima Ade Komarudin saat ini hanya untuk mengisi kekosongan jabatan setelah ditinggalkan Setya Novanto karena diduga tersangkut tudingan pencatutan nama Presiden. “Tuduhan itu tidak berdasarkan hukum sama sekali, apalagi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatannya, sehingga Novanto benar-benar berhak mendapatkan kembali apa yang pernah lepas darinya ,” ujarnya.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berberapa waktu lalu, kata Margarito, menunjukkan alat yang digunakan untuk memperkarakan Novanto di MKD DPR RI tidak memiliki dasar hukum. “Secara materiil dan substansi tuduhan kepada Novanto itu tidak sah,” tambah Margarito.











