JAKARTA – Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Jokowi terancam dilengserkan dari kursi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) karena tidak melaporkan dugaan gratifikasi pesawat jet pribadi yang diduga diterimanya dari seorang pengusaha asal Singapura saat jalan-jalan ke Amerika Serikat bersama istrinya, Erina Gudono dan keluarganya baru-baru ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Demikian Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus SH di Jakarta, Senin (9/9/2024).
Menurut Petrus, publik telah memberikan perhatian yang sungguh-sungguh terhadap siapa pun penyelenggara negara atau pegawai negeri yang diduga melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN), dengan memberikan laporan atau informasi kepada KPK tentang dugaan KKN dimaksud, sebagai wujud peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Salah satu buktinya, kata Petrus, adalah laporan masyarakat kepada KPK terhadap Kaesang Pangarep, Bobby Nasution dan istrinya Kahiyang Ayu, serta Presiden Jokowi atas sejumlah dugaan KKN terkait jabatan Jokowi selaku Presiden, dan laporan yang terbaru adalah terkait dugaan gratifikasi penggunaan Jet Pribadi atau Privat Jet Gulfstream G650ER oleh Kaesang Pangarep dan istrinya Erina Gudono untuk perjalanan ke AS yang menelan biaya Rp8 miliar lebih, yang ternyata diabaikan oleh KPK.
Komentari tentang post ini