JAKARTA-Pemerintah telah mengembalikan status kewarganegaraan mantan menteri ESDM Arcandra Tahar pada 1 September 2016 menjadi WNI. Ada gelagat Presiden Jokowi akan mengangkat kembali Archandra pada jabatan semula. “Kalau untuk kepentingan bangsa dan negara, silakan saja,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Trimedya Pandjaitan pada wartawan di Gedung DPR RI Jakarta, Rabu (7/9/2016).
Namun begitu, Trimedya berhadap pengembalian status WNI harusnya tak ada perbedaan dengan masyarakat biasa. “Kkita harapkan ada equality before the law, persamaan di depan hukum, dan itu merupakan kewenangan Presiden RI,” tegasnya
Menurut Ketua DPP PDIP itu, pihaknya ingin agar orang lain yang punya peran besar bagi kepentingan bangsa mendapat keistimewaan yang sama. Dengan demikian, bukan hanya Arcandra yang bisa mendapat status WNI dengan cepat, tapi yang lain, yang juga sedang dibutuhkan oleh bangsa ini.”Bagi masyarakat lain apalagi dibutuhkan untuk kepentingan bangsa dan negara maka diperlakukan perlakuan yang yang sama seperti Pak Arcandra. Misalnya atlet-atlet bulutangkis yang untuk menjadi WNI masih sulit,” ujarnya.
Komentari tentang post ini