Karena itu kata Trimedya, PDIP tidak keberatan jika Arcandra kembali menjadi Menteri ESDM setelah berstatus WNI lagi. Apalagi, pengangkatan menteri adalah hak prerogatif presiden. “Kalau Presiden Jokowi dengan posisi itu ingin Arcandra jadi menteri, baik menteri ESDM atau jabatan lain, itu sepenuhnya hak prerogatif Presiden. Karena dia secara legal formal sudah sah,” tambahnya.
Peneguhan status WNI Arcandra kata Trimedya, adalah cara Menkum HAM mencari celah hukum. Hal itu terima oleh Komisi III DPR. “Posisi Komisi III DPR bisa memahami langkah yang ditempuh pemerintah,” pungkasnya.
Sementara itu Ruhut Sitompul dari Fraksi Demokrat mendukung Presiden Jokowi, kembali mengangkat Archandra sebagai Menteri ESDM. “Kalau aku sih sudah bilang, kalau aku Presiden RI, Archandra pantas untuk balik jadi menteri. Dia itu aset kita lho, orang hebat. Aku ingat sekali sebelum dia diberhentikan, aku ketemu dia malam-malam, aku lihat orangnya nggak ada beban. Orangnya bersih kok,” jelas Ruhut.
Orang-orang seperti Arcandra menurut Ruhut, sama dengan BJ. Habibie ketika masih di Jerman. “Itu biasa disodori paspor dari negara di sana. Tapi, dia masih Indonesia. Di rumahnya biarpun 20 tahun di AS, panggil istri dan mertuanya pakai bahasa Padang. Jadi, Presiden Jokowi tak perlu malu kalaupun berniat mengangkat kembali Arcandra menjadi menterinya,” kata Ruhut.
Komentari tentang post ini