JAKARTA-Membuat aturan yang membatasi transaksi tunai dalam bentuk Peraturan Bank Indonesia (PBI) ternyata tidak cukup kuat landasan hukumnya.
Meski memang aturan itu berdampak positif dalam pemberantasan korupsi.
“Kalau namanya PBI, sebenarnya bukan tidak bisa, tetapi rasanya tidak cukup kuat,” kata Gubernur Bank Indonesia (BI), Darmin Nasution di Jakarta, Rabu,19/12/2012.
BI, kata mantan Dirjen Pajak ini, merespon positif terkait usulan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membuat aturan yang membatasi transaksi tunai dalam bentuk Peraturan Bank Indonesia (PBI) tidak cukup kuat walaupun berdampak positif dalam pemberantasan korupsi.
Namun kata Darmin, adanya peraturan untuk membatasi transaksi tunai sebesar Rp100 juta akan terkesan seperti membatasi hak orang lain karena nasabah tidak dapat mengambil uang lebih dari nilai itu.
Meski demikian, Darmin mendukung penuh langkah PPATK dalam upaya pemberantasan korupsi.
Dia juga mengaku telah menyepakati usaha pemberantasan korupsi atas atas usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).