“Sebetulnya kami sepakat bahwa Pak Bambang Widjojanto mengusulkan agar Pemerintah dan BI untuk mengatur hal itu karena akan berpengaruh banyak terhadap pemberantasan korupsi. Kami juga sudah bekerja untuk menyelesaikan itu,” tuturnya.
Namun, Darmin mengakui upaya untuk mewujudkan usulan tersebut dalam ranah hukum masih sulit dilakukan.
Dia menyampaikan bahwa dalam UU Mata Uang, yakni UU yang baru saja dikeluarkan Pemerintah, tidak bisa disisipkan aturan pembatasan semacam itu.
“Yang terakhir keluar itu UU tentang mata uang, tapi tidak ada ‘cantolannya’ juga disitu, artinya tidak ada pasal untuk mencatolkan aturan di dalam UU tersebut. Begitu juga dengan UU lainnya,” jelasnya.
Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Senin, secara resmi menyampaikan surat usulan tentang pembatasan transaksi tunai maksimal Rp100 juta kepada Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.
Latar belakang usulan itu akibat adanya kecenderungan modus tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal korupsi sangat marak dilakukan dengan tunai.