Namun, Darmin mengakui upaya untuk mewujudkan usulan tersebut dalam ranah hukum masih sulit dilakukan.
Dia menyampaikan bahwa dalam UU Mata Uang, yakni UU yang baru saja dikeluarkan Pemerintah, tidak bisa disisipkan aturan pembatasan semacam itu.
“Yang terakhir keluar itu UU tentang mata uang, tapi tidak ada ‘cantolannya’ juga disitu, artinya tidak ada pasal untuk mencatolkan aturan di dalam UU tersebut. Begitu juga dengan UU lainnya,” jelasnya.
Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Senin, secara resmi menyampaikan surat usulan tentang pembatasan transaksi tunai maksimal Rp100 juta kepada Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.
Latar belakang usulan itu akibat adanya kecenderungan modus tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal korupsi sangat marak dilakukan dengan tunai.
Oleh karena itu, pengaturan pembatasan transaksi tunai hingga Rp100 juta sangat mendesak.
PPATK menilai, transaksi di atas nominal Rp100 juta diselesaikan melalui transfer antarrekening.
Aturan yang diusulkan berbentuk Peraturan Bank Indonesia (PBI) itu dinilai PPATK sejalan dengan program “less cash society” yang diusung BI.













