Oleh karena itu, pengaturan pembatasan transaksi tunai hingga Rp100 juta sangat mendesak.
PPATK menilai, transaksi di atas nominal Rp100 juta diselesaikan melalui transfer antarrekening.
Aturan yang diusulkan berbentuk Peraturan Bank Indonesia (PBI) itu dinilai PPATK sejalan dengan program “less cash society” yang diusung BI.