JAKARTA-Pemerintah memberikan dukungan kredit permodalan penuh bagi usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang berorientasi ekspor atau terlibat dalam kegiatan mendukung ekspor. Namun dengan syarat, perusahaan tersebut tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan. Keputusan ini tertuang dalam Paket Kebijakan Ekonomi Tahap IV yang diumumkan di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (15/10). “Kita ingin agar UKM tersebut agar tetap memproduksi produknya untuk ekspor dan mendukung ekspor, juga tidak mem-PHK karyawannya. Karena itu, kita fokuskan semacam kredit modal kerja dengan tingkat bunga yang lebih rendah dari tingkat bunga komersial ,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro kepada wartawan di kantor Presiden, Jakarta, Kamis (15/10).
Menkeu menjelaskan, program ini akan menyisir perusahaan padat karya dan rawan PHK tetapi mempunyai kegiatan ekspor maupun yang terlibat pada kegiatan ekpor. Walau perusahaan itu tidak melakukan ekpor langsung tetapi menunjang atau menjadi pemasok (supplier) dari input atau bahan baku yang dipakai oleh produsen dalam melakukan ekspor.
Komentari tentang post ini