JAKARTA-Sebelum menempati rumah dinas, anggota DPR periode 2014-2019 bisa menikmati “insentif” Rp 10 juta per bulan dan uang muka pembelian mobil dinas. Dana ini di luar gaji pokok dan penghasilan bulanan. “Sampai Desember (2014, rumah dinas) belum bisa ditempati. Jadi anggotadapat uang pengganti akomodasi sekitar Rp 10 juta-an,” kata anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Dede Yusuf, di Jakarta, Sabtu, (04/10/2014).
Menurut Dede, uang insentif sebesar Rp 10 juta itu merupakan biaya pengganti. Karena ada yang belum mendapatkan rumah dinas. “Di antara anggota DPR periode 2014-2019, ada anggota parlemen periode lalu, bahkan beberapa periode berturut-turut,” ujarnya.
Diakui Dede, jumlah nominal itu sudah memenuhi kebutuhan menyewa tempat tinggal maupun transportasi selama sebulan. “Bisa jadi (uangnya untuk) menyewa apartemen, kalau nyewa kos-kosan paling cuma Rp 2 juta,” tegasnya
Hanya saja, mantan Wagub Jawa Barat ini enggan menjelaskan juga rencana pemakaian uang “tambahan” yang didapatkannya tersebut. Seperti diketahui, Desember 2014 merupakan tenggat waktu terakhir pengosongan rumah dinas bagi para anggota DPR periode 2009-2014 yang tak terpilih lagi menjadi anggota DPR periode 2014-2019.











