“Saya tidak pernah menandatangani. Dan sudah dilaporkan kepihak yang berwajib (Kepolisian),” Kata Ketua Majelis Dakwah Kota Bekasi, H Alimuddin.
Dilain pihak, Wakil Ketua Ormas MKGR Kota Bekasi, Resti Windarti mengatakan penanda tanganan mosi tidak percaya yang juga ditanda tangani oleh Ketua MKGR Kota Bekasi dan Sekretaris bukan berdasarkan keputusan lembaga organisasi, melainkan keputusan pribadi atau sepihak.
“Itu bukan keputusan lembaga. Tanda tangan mereka itu atas dasar kepentingan pribadi. Bukan berdasarkan keputusan yang diambil secara kolektif kolegial pengurus,” tegasnya
Dirinya menegaskan jika pengurus juga sudah mengeluarkan Mosi tidak percaya kepada Ketua dan Sekretaris MKGR Kota Bekasi atas dasar tidak berjalannya roda organisasi.
“Kita tidak pernah rapat harian, keputusan yang diambil juga tidak pernah berdasarkan keputusan rapat pleno sesuai AD/ART Organisasi. Selain itu, belum pernah terjadi pelantikan pengurus juga tidak terdapat kepengurusan anak cabang di dua belas kecamatan se Kota Bekasi,” tuturnya.
“Kita tegaskan kembali jika tanda tangan Ketua MKGR dan Sekretaris di Mosi tidak percaya tersebut itu atas dasar pribadi bukan keputusan organisasi,” tandasnya.













