“Meski demikian, bahwa pemikiran dan wacana lembaga DNKS tersebut perlu dilakukan pengkajian secara mendalam dan komperehensif,” ujar perempuan yang akrab disapa Tria Desi.

Dari kanan ke kiri, Wakil Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) DNIKS Prof Dr Budiharjo, Ketua umum DNIKS Effendy Choirie dan Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) DNIKS, Siswadi Abdurochim/foto: eko
Dengan wacana DKSN itu, lanjut Wakil Bendahara Umum DNIKS, bahwa cakupan kerja kesejahteraan sosial juga diharapkan bukan hanya dalam ruang lingkup Kementerian Sosial saja, seperti jaminan sosial, rehabilitasi dan pemberdayaan sosial, tapi meliputi bidang agama, pendidikan, kesehatan, pekerjaan, sandang, pangan dan papan.
Sementara itu Ketua BPA DNIKS Siswadi Abdurrochim mengatakan bahwa rapat gabungan ini merupakan mandat dari Pasal 27 ayat 3 Anggaran Dasar DNIKS.
“Hal ini menunjuk Pasal 20 ayat 3 huruf a & b; Tugas BPA adalah mengesahkan Program Kerja Badan Pengurus dan memberikan saran-saran,” terangnya.
Lebih jauh Sis-sapaan akrabnya, BPA mendukung penih program strategis dari Ketua Umum DNIKS (Gus Choi) dalam kerangka ASTA BHAKTI DNIKS.
“Jadi untuk bekal mewujudkan ASTA BAKTI kita harus bisa mengimplementasikan konsep sabar, ikhlas dan syukur alias SIS,” imbuhnya.














