JAKARTA-Salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait perseteruan Fahri Hamzah dengan elite Partai Keadilan Sejahterah (PKS), sudah diterima Tim Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief. Pihaknya pun berharap agar PKS segera melaksanakan isi putusan yang berisi penolakan pengajuan kasasi oleh PKS.
Menanggapi putusan MA tersebut, Zainudin Paru selaku kuasa hukum PKS saat dihubungi, Rabu (9/1/2019), menyatakan secara prinsip, pihaknya akan mematuhi hukum sambil terus mencari keadilan dan kebenaran hakiki melalui upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali (PK).
“Terkait eksekusi, kami akan ikuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kepada siapa, barang apa, dimana? Karena setiap tindakan atau perbuatan hukum harus didasari dengan pijakan hukum yang pasti,” ujarnya.
Hal ini, menurut Zainudin agar hak hukum orang lain tidak hilang (tercerabut). Disitulah keadilan dan kepastian hukum baru dapat kita peroleh.
“Jadi, Fahri bersama pengacaranya harus taat dengan mekanisme hukum acara (perdata) yang ada dan berlaku di Indonesia,” imbuh dia.
Sedang Mujahid Latief menanggapi upaya PK yang akan ditempuh PKS menyatakan, hal itu tidak menangguhkan/menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan, sebagaimana ketentuan Pasal 66 ayat (2) UU MA bahwa “Permohonan peninjauan kembali tidak menangguhakan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan.”













