“Sebagai warga negara yang baik, maka sudah sepatutnya semua pihak mentaati putusan pengadilan. Kita sudah sama-sama komitmen dan sepakat bahwa negara ini adalah negara hukum sebagaimana secara tegas diatur dalam konstitusi,” tegas Mujahid.
Sebagaimana diketahui perseteruan Fahri dengan PKS merupakan babak lanjutan atas gugatan Fahri di PN Jakarta selatan terkait dengan pemecatan dirinya oleh PKS sebagai kader PKS serta sebagai Anggota dan Wakil Ketua DPR RI Periode 2014-2019.
Pada tingkat pertama PKS kalah dan diwajibkan untuk membayar ganti rugi sebesar 30 milyar kepada Fahri.
PKS pun mengajukan banding, namun bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Hingga akhirnya pada bulan Maret 2018 kemarin PKS mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, lalu melalui putusannya Nomor 1876/K/Pdt/2018 MA juga menolak kasasi tersebut.
Dengan ditolaknya permohonan kasasi PKS, maka kedudukan Fahri Hamzah tetap sah sebagai kader PKS, Anggota DPR RI dan Wakil Ketua DPR RI. Selain itu MA juga menolak seluruh dalil yang diajukan oleh PKS terkait dengan gugatan kerugian immaterial yang dialami Fahri.
Dan ini lah nama-nama elitr PKS yang digugat Fahri Hanzah, masing-masing adalah Presiden PKS Sohibul, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Wakil Ketua Dewan Syuroh Hidayat Nur Wahid, Abdul Muis dan Abdi Sumaithi. *













