JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharanimerespons pernyataan Gedung Putih terkait kerja sama pengelolaan data pribadi untuk Indonesia oleh entitas perusahaan yang berbasis di Amerika Serikat (AS) sebagai salah satu kesepakatan dalam penurunan tarif resiprokal oleh Presiden Donald Trump.
Puan pun meminta Pemerintah mengklarifikasi dan memastikan melindungi data pribadi masyarakat Indonesia.
Puan menegaskan bahwa seluruh data diri Warga Negara Indonesia (WNI) dilindungi oleh Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
“Terkait dengan data pribadi, tentu saja Pemerintah harus bisa melindungi data pribadi yang ada bagi warga negara Indonesia, yang mana kita sudah mempunyai undang-undang perlindungan data pribadi,” kata Puan di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/7/2025).
Seperti diberitakan, Pemerintah Amerika Serikat (AS) merilis kesepakatan dengan Indonesia terkait tarif resiprokal antara dua negara.
Salah satunya mengenai transfer data pribadi ke pihak AS.
Pernyataan itu terpampang di situs resmi Gedung Putih, dengan berjudul ‘Joint Statement of Framework for United States-Indonesia Agreement on Reciprocal Trade’.
Melalui kesepakatan sementara ini, tarif impor AS untuk produk asal RI ditetapkan menjadi 19 persen, turun dari ancaman tarif sebelumnya yaitu 32 persen.














