Sebagai kejahatan komunikasi luar biasa (extra ordinary crime), hoax sangat berpotensi menimbulkan (mengkonstruksi) perbedaan pandangan yang sangat tajam dan bersifat emosional yang negatif, gesekan sosial, konflik horizontal dan kekacauan baik dalam bentuk fisik maupun non fisik seperti menimbulkan ketidaknyamanan relasi antar individu serta antar kelompok dalam suatu tatanan sosial atau dalam suatu negara kebangsaan.
Kondisi sosial semacam ini merupakan bahaya laten terhadap eksistensi kohesi sosial dalam suatu negara.
Dari susut rentang waktu, ada tiga hal yang saya sarankan kita dilakukan sebagai bangsa untuk melawan serta menolak atau paling tidak membuat hoax layu sebelum berkembang. Pertama, jangka pendek, yaitu masa kampanye Pileg dan Pilpres saat ini, pelaksanaan pemilu dan pasca pemilu.
Pada jangka pendek ini, seluruh komponen bangsa seperti politisi, partai, caleg, tim sukses, capres-cawapres, pemerintah, lembaga negara, LSM, organsisasi kemasyarakatan, akademisi dan sebagainya harus bersama-sama mengkampanyekan anti hoax dan secara simultan menggelorakan komunikasi beradab dan nilai-nilai ke-Indonesia-an di ruang publik.
Salah satu wujud konkritnya, misalnya, bila paslon Pilpres A diserang hoax, maka paslon Pilpres B maju ke depan membela paslon Pilpres A tersebut, seraya menjelaskan bahwa paslon mereka (paslon Pilpres B) tidak mau menang di tengah maraknya hoax.














