“Ingat kata pepatah, “dimana bumi diinjak, di situ langit dijunjung tinggi”,” tuturnya.
Sebelumnya, Kapolres Mabar menangkap 21 orang lantaran diduga mengganggu ketertiban umum hanya karena warga membawa parang di sekitar rumah atau jalan di Kampung/ Desanya.
Hal ini merupakan tindakan sewenang-wenang yang menginjak-injak kultur orang Flores, NTT.
Padahal, perbuatan mambawa parang dan pisau bagi laki-laki Flores atau NTT pada umumnya adalah bagian dari tradisi budaya warisan leluhur yang melekat dalam kesatuan-satuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya yang masih hidup.
Bahkan negara mengakui karenanya wajib hukumnya untuk dihormati oleh siapapun juga.
Termasuk AKBP Bambang Hari Wibowo, sebagai Kapolres yang adalah alat negara Penegak Hukum.
Petrus menegaskan, tindakan Kapolres Mabar menangkap 21 warga yang sedang membawa parang di sekitar kampung halamannya dengan alasan mengganggu ketertiban umum justru berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Apalagi melarang dan menindak laki-laki Flores membawa parang di dalam lingkungan kerja dan rumah tinggal sehari-hari.
Larangan ini bisa menyulut amarah laki-laki se- Manggarai Barat, karena telah menginjak-injak budaya orang Flores.
Pelarangan dan penindakan terhadap 21 orang ini sama saja dengan menginjak-injak tradisi budaya dan hak-hak tradisional masyarakat Manggarai Barat.















