Padahal laki-laki Manggarai Barat yang membawa parang atau pisau dilindungi oleh pasal 18 UUD 1945, dan pasal 2 ayat (2) UU No. 12 Tahun 1951, yaitu, tidak termasuk barang yang nyata-nyata untuk dipergunakan dalam pertanian, atau pekerjaan rumah tangga atau nyata-nyata sebagai barang-barang pusaka tradisonal, sebagai bagian dari tradisi budaya.
Copot Kapolres Mabar
Bagi orang Flores atau NTT pada umumnya, perbuatan laki-laki membawa parang atau pisau dalam kesehariannya di kampung, desa, kecamatan bahkan hingga antar kabupaten di Flores/NTT merupakan simbol kebijakan dan kenyamanan yang melekat sebagai tradisi dalam sikap untuk menjaga ketertiban umum.
Dengan membawa parang atau pisau, akan memastikan bahwa laki-laki Flores memenuhi kewajibannya untuk menjaga dan siaga melindungi keluarganya, kampung halamannya dan kepentingan umum di wilayahnya dari gangguan keamanan yang datang dari pihak lain yang berkehendak tidak baik.
“Oleh karena itu jika tindakan Kapolres AKBP. Bambang Heru Wibowo menindak 21 laki-laki di Desa Golo Mori, didasarkan pada kehendak tidak baik dengan menyalahgunakan jabatannya maka cepat atau lambat dia akan berhadapan dengan laki-laki Manggarai Barat secara adat dan budaya dalam soal ini,” tegasnya.















