Dia menilai, Kapolres Mabar ini nyata-nyata tidak tahu adat, tidak menjunjung tinggi tradisi budaya orang Manggarai Barat serta melanggar konstitusi dan pasal 2 ayat (2) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
“Maka Kapolda NTT segera mencopot jabatan AKBP. Bambang Heru Wibowo selaku Kapolres Mabar, tarik kembali dan pulangkan ke kampung halamannya untuk belajar bagaimana menghargai budaya orang lain,” pungkasnya.















