JAKARTA-Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) meminta Kapolda NTT mencopot Kapolres Mangarai Barat (Mabar), AKBP Bambang Hari Wibowo lantaran tindakannya bertentangan dengan hukum dengan menangkap dan menahan 21 warga di Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Kabupaten Mabar.
Disinyalir, Kapolres Mabar memiliki agenda terselubung dibalik tindakan destruktifnya ini
“Ini Kapolres Mabar, orang kurang kerjaan. Bahkan memiliki motif tertentu di balik tindakannya yang destruktif. Karena budaya adalah senjata untuk melawan radikalisme, jika merongrong budaya Manggarai Barat, akan memberi karpet merah buat radikalisme tumbuh subur di Manggarai Barat,” tegas Koordinator TPDI, Petrus Selestinus di Jakarta, Senin (6/9).
Petrus menegaskan, tindakan Kapolres Mabar ini jelas merusak program dan visi Kapolri Jend Pol Listyo Sigit Prabowo, yaitu melalui penegakan hukum, merawat kebhinekaan menghormati dan mengayomi masyarakat.
Hal ini tentu saja melukai tradisi budaya dan hak-hak tradisonal yang melekat dalam setiap individu orang-orang Manggarai Barat.
Karena itu, Petrus mendesak Kapolres Mabar segera melepaskan dan menghentikan penyidikan atas 21 laki-laki di tahanan Rutan Polres Manggarai Barat.
“Kepada Kapolda NTT dimohon supaya “copot dan tarik kembali dan/atau pulangkan saja ke kampung halamannya AKBP Bambang Heru Wibowo. Berilah dia kesempatan untuk belajar kembali tentang bagaimana cara untuk menghargai, menghormati dan mengayomi masyarakat dan budaya setempat dimana dia berada,” ujarnya.















