JAKARTA – Advokat juru bicara Tim Advokasi Forum Komunikasi Masyarakat (FKM) Flobamora Jakarta, Petrus Selestinus, mendesak Kepolisian Resor Sikka untuk menangkap provokator/aktor intelektual dalam kasus tanah di Nangahale, Kecamatan Talibura, Sikka.
FKM Flobamora Jakarta telah membentuk sebuah tim advokasi untuk membela PT Krisrama, Rabu (5/2/2025).
Menurutnya, masyarakat Sikka khususnya Nangahale sudah direkoki oleh berbagai pernyataan dengan narasi yang diduga menghina, menistakan dan mencemarkan nama baik terhadap pimpinan umat dan tokoh masyarakat lainnya.
Pernyataan bohong yang diduga dikeluarkan aktivis AMAN, sebuah lembaga swadaya masyarakat, bermuatan ujaran kebencian yang menimbulkan keonaran atau keributan.
“Semua pernyataan yang menghina, menistakan, dan mencemarkan itu harus diperhadapkan pada proses hukum atas dasar dugaan tindak pidana melalui Udang-Undang Informasi Traksasi Elektronik (UU ITE),” kata Petrus Selestinus di Jakarta, Kamis (6/2/2025)
Menurut dia, konflik agraria yang sering diangkat oleh LSM AMAN atas nama warga Masyarakat Adat Suku Soge Natarmage dan Suku Goban Runut di Tana Ai, Nangahale, tidak memiliki startegi advokasi.