JAKARTA–Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengakui Hj Laila Istiana Diana Safitri (Nana), SE tidak memenuhi panggilan (mangkir) untuk datang pada Jumat, 16 November 2018. Seperti diketahui KPAI melayangkan surat pemanggil terhadap anggota Komisi X DPR F-PAN guna mengklarifikasi dan penggalian informasi terkait laporan pengaduan saudara Zakaria Badar Alkatiri. “Penyelesaian di KPAI inikan non litigasi, jadi kita tentu pemanggilannya kepada para pihak yang terkait,” kata Wakil Ketua KPAI, Rita Pranawati melalui pesan Whatapp di Jakarta, Rabu (21/11/2018).
Saat didesak kapan pemanggilan ulang kepada Nana, Rita menjelaskan bahwa ada Standar Operating Prosedur (SOP) yang diterapkan kepada semuja pengadu tanpa tebang pilih. “Kita belum tahu, kapan jadwal pemanggilan ulang kepada Nana ini,” tegasnya.
Sementara itu, Analis Pengaduan KPAI, Agnes Tampubolon yang dikonfirmasi melalui stafnya mengaku tidak tahu alasan ketidakhadiran saudara Nana. “Ya memang, kita telah mengirim surat agar yang bersangkutan datang. Namun kenyataannya tidak datang. Padahal kasusnya sedang diproses,” kata Analis Pengaduan KPAI, Agnes Tampubolon melalui stafnya yang dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Rabu (21/11/2018).














