Adapun pengaduan itu bernomor No.647/KPAI/PGDBN/2018 tanggal 1 November 2018. Surat tersebut ditandatangani oleh Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati. “Saudara Laila Istiana juga tidak memberikan alasan mengapa tidak datang. Tidak ada surat apapun, soal ketidakhadirannya,” tambahnya.
Ditanya soal pemanggilan ulang, Agnes tidak membantahnya. Namun belum jelas, kapan surat pemanggilan kedua akan dikirimkan. “Ya, tentu kita reschedul lagi pemanggilan kepada Yang Bersangkutan. Hanya belum tahu kapan kepastiannya. Karena kita sendiri juga masih sibuk rapat,” terangnya.
Sebelumnya, mantan suami Nana yakni Zakaria Badar Alkatiri melalui kuasan hukumnya, Ariyatno SH mengadukan permasalahan keluarga dan pengasuhan alternatif (anak korban pelarangan akses bertemu Orang tua).
Selain mengadukan ke KPAI, Zakaria juga mengadukan masalah ini kepada Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Adapun laporan ke MKD DPR ini, pada Kamis (1/11/2018) sore dan telah diterima tenaga ahli Rina Dwi Andini dan staf sekretariat MKD, Ibu Nafsiah, No. Agenda: 85/Pengaduan).
Dalam laporan itu, Nana dianggap menghalang-halangi untuk bertemu kedua anaknya selama 10 tahun lebih. Bahkan kedua anaknya tersebut adalah Muhammad Nibros Zakaria, dan Nur Kharisma Zakaria telah mengalami pergantian nama. Sehingga namanya menjadi Muhammad Nibros Rais dan Nur Kharisma Rais (Putusan MA/No.19/Pdt.P/2015/PN.Skt.) Surakarta.














