JAKARTA–Pesatnya perkembangan teknologi dan bisnis membuat UU Persaingan Usaha Tidak Sehat mau tak mau harus disempurnakan. Apalagi tantangan ke depan makin sulit. “Tantangan persaingan makin canggih, maka UU ini harus segera disempurnakan. Baik untuk kepentingan nasional, regional maupun menghadapi tantangan global,” kata Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Fraksi Demokrat, Azam Azman Natawijana dalam forum legislasi ‘Maslahat RUU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat’ bersama pakar ekonomi politik Ichsanuddin Noorsy di Jakarta, Selasa (18/4/2017).
Lebih jauh DPR, kata anggota Fraksi Partai Demokrat, mendukung revisi UU No.5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (LPMPUTS) karena UU ini sudah tidak memadai lagi untuk mengantisipasi persaingan usaha kini dan mendatang. ” Komisi VI DPR sudah menyusun revisi tersebut, dan karenanya perlu masukan dari masyarakat termasuk para ekonom, hukum, akademisi, pelaku usaha, dan lain-lain,” ujar Azam.
Komentari tentang post ini