Oleh: Yustinus Prastowo
Di masa pandemi ini, keluhan demi keluhan datang bertubi-tubi bagai litani tak bertepi: iuran BPJS, tagihan listrik, kini Tapera. Sudah jatuh, tertimpa tangga. Sudah sengsara, masih suruh bayar Tapera! Begitulah kira-kira publik berkeluh kesah.
Sebelum buru-buru mengambil posisi pro atau kontra, ada baiknya kita simak data dan fakta, sambil mundur sedikit, menimbang tenang gambar besar (big picture) dari Tapera. Fakta dan gambar besar ini penting, tapi sering luput dari perhatian, terkubur oleh debat panas penuh emosi serba keruh dan niat gaduh.
Tapera bukan kesewenang-wenangan. Ini amanat konstitusi yang memerintahkan supaya negara menjamin pemenuhan kebutuhan dasar kesejahteraan rakyatnya, termasuk tempat tinggal yang layak. Dalam konteks itu, Tapera adalah salah satu upaya pemerintah untuk melengkapi Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sesuai UU No 4 Tahun 2016.
Bagaimana caranya? Gotong royong. Kalau istilah itu telah telanjur klise, sebutlah kerja bakti: semua bekerja, saling bantu, berbagi beban, berbakti bagi kebaikan bersama. Pada akhirnya semua menikmati hasilnya.
Komentari tentang post ini