Dana Tapera akan dikelola oleh Bank Kustodian dan Manajer Investasi berdasarkan kontrak investasi dan mengacu pada UU. Peserta sebagai individual investor dapat mengakses laporan perkembangan dana masing-masing setiap saat.
Aktivitas Bank Kustodian dan Manajer Investasi diatur dan diawasi oleh OJK. Mereka wajib melaporkan kegiatannya kepada BP Tapera secara periodik. Hasil pengelolaan dana Tapera diaudit secara tahunan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) dan dipublikasikan melalui media massa secara berkala setiap tahun. Jadi, kita sebagai peserta dapat memantau dana yang kita investasikan.
Tak lupa, komitmen Pemerintah pun musti diuji. Langkah maju dan berani dengan Tapera harus tetap disertai dengan perbaikan tata kelola dan akuntabilitas. Bayang-bayang kegagalan masa lalu masih menyisakan trauma, termasuk penuntasan berbagai kasus manipulasi investasi yang dapat menggerus kepercayaan publik.
Itu adalah batu uji yang akan memperkuat spirit gotong royong. Ini undangan bagi publik untuk dapat melibati lebih aktif.
Jadi, Tapera menambah sengsara? Barangkali iya, kalau kita egois terpaku pada kepentingan masing-masing. Jelas tidak, bila kita percaya bahwa alasan berdirinya Republik adalah untuk menggapai bahagia dan sejahtera bersama. Mari mula mengeja impian dan melukis masa depan. Lantaran kebersamaan kita, Tapera menjadi “kita peduli, maka sejahtera”!














