JAKARTA-Memiliki rumah pribadi merupakan impian semua orang, terutama bagi yang sudah berpenghasilan tetap.
Sayangnya, impian tersebut seringkali terkendala dengan tingginya harga rumah yang tidak berbanding lurus dengan gaji yang didapat.
Alhasil, pada akhirnya banyak dari mereka yang memilih untuk kost atau menyewa rumah.
Dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Tapera, Pemerintah telah menunjuk BP Tapera sebagai badan/lembaga yang berperan dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat Indonesia khususnya Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan penghasilan di bawah Rp8 juta agar dapat memiliki hunian pertama yang layak.
Sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, tujuan pembentukan Tapera adalah menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak bagi Peserta Tapera, khususnya MBR untuk memiliki rumah pertama.
Komentari tentang post ini