JAKARTA-Kalangan DPR menilai pemerintah cukup ambisius dalam menetapkan target penerimaan dari perpajakan pada 2024.
Adapun target itu, sebesar 9,91 persen hingga 10,18 persen dari PDB atau sekitar Rp2.280,3 triliun hingga Rp2.355,8 triliun.
“Hal itu mengingat masih tingginya dinamika ekonomi dan risiko ketidakpastian dalam negeri, terutama risiko akibat adanya pemilu atau pergantian kepemimpinan nasional,” kata Anggota Fraksi PPP, Muhammad Aras di Jakarta, Selasa (23/5/2023).
Sebelumnya, pemerintah menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2024.
“Bagaimana pun juga, secara historis, kondisi ekonomi pada tahun transisi kepemimpinan atau pasca pemilihan presiden seringkali melemah karena aksi wait and see para pelaku usaha,” ujarnya.
Pelaku usaha, kata Anggota Komisi V DPR, yang menjadi salah satu penyumbang utama penerima perpajakan, umumnya baru akan melakukan ekspansi atau mengakselerasi aktivitas usahanya ketika kabinet baru telah tersusun.
Sebelumnya, pemerintah beralasan bahwa kenaikan target pajak tersebut disebabkan karena beberapa hal.
Di antaranya melalui optimalisasi perluasan basis, melaksanakan ekstensifikasi dan pengawasan secara kewilayahan, serta menyusun daftar sasaran prioritas pengamanan penerimaan pajak (DSP4) dengan prioritas pengawasan pada wajib pajak HWI, wajib pajak grup, transaksi afiliasi, dan ekonomi digital.














