Selanjutnya, pemerintah juga akan mengimplementasikan coretax administration system dengan menekankan pada perbaikan layanan perpajakan, pengelolaan data berbasis risiko, dan interoperabilitas data pihak ketiga; kegiatan penegakan hukum yang berkeadilan dan mendorong pemanfaatan digital forensics; dan pemberian insentif pajak yang terarah dan terukur guna mendorong pertumbuhan sektor tertentu.***














