JAKARTA- Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Impor Produk Hortikutura dengan menambahkan bawang putih sebagai komoditas yang diatur importasinya.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita saat dihubungi Antara, Senin, mengatakan bahwa aturan tersebut merupakan perubahan dari Permendag 71/M-DAG/PER/9/2015, khususnya untuk mengatur impor bawang putih yang selama beberapa tahun terakhir importasinya dibebaskan.
“Permendag 30/2017 adalah perubahan Permendag 71/2015 yang menambahkan bawang putih menjadi komoditi yang diatur impornya,” katanya
Dalam aturan tersebut, impor produk hortikultura hanya bisa dilakukan oleh perusahaan pemilik Angka Pengenal Impor (API) dan Badan Usaha Milik Negara yang mendapatkan penugasan dari Menteri BUMN.
Untuk mendapatkan persetujuan impor, perusahaan pemilik Angka Pengenal Impor Umum (API-U) harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada menteri.
Sementara untuk atau perusahaan pemilik Angka Pengenal Impor Produsen (API-P) harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada menteri dalam hal ini Koordinator Pelaksana Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan I (UPTP I).
Komentari tentang post ini