Sebelum mengajukan izin impor tersebut, baik perusahaan pemilik API-U atau API-P harus mengantongi Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian.
“Importir memiliki API-U atau API-P, dilengkapi dengan RIPH,” tambah Enggartiasto.
Dalam aturan yang ditetapkan pada 17 Mei 2017 tersebut, beberapa jenis produk hortikultura yang dibatasi impornya adalah kentang segar atau dingin, bawang bombay, bawang merah, bawang putih, bawang bakung atau perai, dan sayuran sejenis lainnya segar atau dingin.
Beberapa waktu lalu, Kementerian Perdagangan menyatakan akan mengatur tata niaga importasi bawang putih. Langkah tersebut diambil dikarenakan melonjaknya harga komoditas tersebut, sementara stok yang ada tidak terdata dengan baik.
Pemerintah memperkirakan total impor bawang putih per tahun kurang lebih sebanyak 480-500 ribu ton. Pasokan tersebut didatangkan dari China, India, Amerika Serikat, Swiss dan Malaysia. Sebanyak 99,25 persen pasokan Indonesia berasal dari China.
Saat ini, harga bawang putih di pasar konsumen tercatat mengalami kenaikan sejak awal tahun 2017. Pada Mei 2017, rata-rata nasional harga bawang putih sebesar Rp50.680 per kilogram, atau naik 31,5 persen dibanding Januari yang sebesar Rp38.554 per kilogram.
Komentari tentang post ini