Modus penawaran ini antara lain sebagai berikut:
Pertama, mengatasnamakan negara dan/atau lembaga negara tertentu dengan dasar kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,
Kedua, mencari korban yang terlibat kredit macet dan menjanjikan akan menyelesaikan utangnya dengan jaminan Surat Berharga Negara,
Ketiga, meminta korban membayarkan sejumlah uang pendaftaran untuk menjadi anggota kelompok/Badan Hukum tertentu,
Keempat, meminta korban untuk mencari debitur bermasalah lain untuk diajak bergabung.
Satgas Waspada Investasi menyatakan kegiatan UN Swissindo tersebut tidak sesuai dengan mekanisme pelunasan kredit ataupun pembiayaan yang lazim berlaku di perbankan dan lembaga pembiayaan.
Bahkan pada tanggal 13 September 2016, Satgas Waspada Investasi telah membuat Laporan Informasi kepada Bareskrim Polri terhadap kegiatan yang dilakukan oleh UN Swissindo dengan ditembuskan kepada Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.
Selain itu pada tanggal 13 September 2016, Satgas Waspada Investasi telah menyurati UN Swissindo untuk menghentikan kegiatannya. “Polresta Samarinda Kaltim pada 29 Oktober lalu telah menangkap Ketua Swissindo Korwil Kaltim atas laporan dari sejumlah pelapor yang telah tertipu dengan sertifikat yang diberikan tersangka,” terangnya.
Komentari tentang post ini