JAKARTA- Presiden Joko Widodo menegaskan sikap pemerintah terkait pengampunan pajak (tax amnesty) yang dirumuskan dalam rancangan undang undang dan sedang dibahas di DPR untuk kesejahteraan rakyat melalui penerimaan negara. “Saya sampaikan bahwa posisi pemerintah terkait tax amnesty sangat jelas bahwa pemerintah ingin tax amnesty bermanfaat nyata bagi kepentingan nasional, bagi kepentingan rakyat kita terutama dalam hal penerimaan negara,” kata Presiden Joko Widodo ketika memimpin Rapat Terbatas Pengampunan Pajak di Kantor Presiden Jakarta, Senin (25/4).
Presiden menambahkan bahwa pemerintah tetap menghormati proses legislasi yang sedang berlangsung mengingat RUU Pengampunan Pajam yang saat ini tengah dibahas di DPR.
Presiden juga ingin memperluas dasar kebijakan pajak (tax based) Indonesia sehingga ke masa depan akan mempunyai data yang lebih banyak lagi untuk wajib pajak di Tanah Air. “Dengan tax amnesty ini sebetulnya yang kita inginkan adalah repatriasi modal dari luar menuju ke dalam, ada capital inflow, ada arus uang masuk,” katanya.
Presiden mengharapkan, ada arus uang yang kembali masuk ke Tanah Air nantinya bisa digunakan untuk menggerakkan ekonomi nasional. “Uang yang kembali nantinya bisa menggerakkan perekonomian Indonesia,” tuturnya.















