Namun demikian, tegas Presiden, dengan atau tanpa tax amnesty dan repatriasi, upaya reformasi perpajakan terus dilakukan. Bahkan Kepala Negara sudah menginstruksikan Dirjen Pajak untuk memimpin aksi ini. “Selanjutnya juga penegakkan hukum untuk wajib pajak juga terus dilakukan terutama apabila dikemudian hari ditemukan data baru mengenai ketidakbenaran pelaporan pajak tersebut, ” tegasnya.
Lebih lanjut, Presiden meminta kepada Gubernur Bank Indonesia (BI), Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kepala Bappenas, serta Kementerian BUMN untuk mempersiapkan instrumen investasi apa yang harus dipersiapkan apabila tax amnesty ini disetujui oleh DPR. “Instrumen investasi apa yang harus kita persiapkan apabila arus uang itu dalam posisi berbondong-bondong, baik investasi portofolio maupun investasi langsung,” ujarnya.
Sebelumnya, BI menyebut penerapan kebijakan pengampunan pajak akan menarik dana dari luar negeri ke dalam negeri (repatriasi) sebesar Rp 560 triliun. Namun angka ini berbeda jauh dengan perhitungan pemerintah yang memperkirakan dana repatriasi akan mencapai Rp 2.000 triliun.
Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Ahmadi Noor Supit mengingatkan perbedaan perhitungan tersebut jangan sampai membuat penerapan tax amnesty jadi gagal. Sebab, jika dana yang masuk tidak sesuai dengan perkiraan, maka nantinya akan mempengaruhi perekonomian negara. “Jangan sampai kemudian kita berharap banyak, tapi faktanya tidak seperti itu, kita shock lagi ekonomi kita. Bahkan bisa disebut gagal. Pengaruhnya akan luar biasa, membuat semua ini persoalan loh, walaupun hitungan cuma masuknya Rp 500 triliun,” kata Supit .















