Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly memastikan kebijakan pengampunan pajak bisa cepat diimplementasikan. “Nggak lamalah, paling nggak habis lebaran sudah selesai,” katanya di DPR, Jakarta, Senin (27/6/2016).
Dalam prosesnya, setelah RUU disetujui dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maka akan dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk ditandatangani. Kemudian diundangkan. “Diusahakan secepatnya,” ujarnya.
Beberapa aturan turunan nantinya akan diselesaikan oleh Kementerian/Lembaga (KL) teknis. Yasona menilai prosesnya juga tidak akan memakan waktu lama. “PMK dan Perdirjen (Peraturan Dirjen) itu dari Kemenkeu,” imbuhnya. **ae














