JAKARTA-Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menegaskan rencana pelaksanaan tax amnesty baru terbatas sebagai wacana yang masih di tahap awal. Pelaksanaan bleid baru ini masih menunggu keputusan seluruh aparat penegak hukum dan rakyat Indonesia melalui Undang-Undang. “Saat ini Ditjen Pajak sedang mengumpulkan masukan dari berbagai pihak, termasuk dari insistusi penegak hukum terkait pengembangan tax amnesty menjadi special amnesty yang apabila mendapat dukungan luas akan diusulkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dikaji lebih lanjut,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Mekar Satria Utama menanggapi pemberitaan media massa akhir-akhir ini terkait tax amnesty.
Menurutnya, pemikiran melaksanakan tax amnesty dilaterbelakangi banyaknya warga negara Indonesia yang menyimpan hartanya di luar negeri yang sumber penghasilannya belum dikenakan pajak. Selain bertujuan mendorong repatriasi dana ke Indonesia yang akan bermanfaat untuk menggerakan perekonomian Indonesia, tax amnesty juga bertujuan meningkatkan basis pemajakan. “Dalam wacana ini, pihak yang melakukan repatriasi dana ke Indonesia hanya diwajibkan membayar uang tebusan dalam jumlah tertentu berkisar antara 10-15% dari aset bersih yang dilaporkan,” jelasnya.















