JAKARTA-Pemerintah telah memutuskan untuk menurunkan tarif batas atas (TBA) harga tiket pesawat domestik. Keputusan itu dituangkan melalui perubahan dalam Keputusan Menteri Perhubungan No 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang ditandatangani di Jakarta, Rabu (15/5).
Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri telah diatur dalam KM 72 TAHUN 2019 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Pemerintah menugaskan Kementerian Perhubungan untuk melakukan perubahan KM 72 TAHUN 2019 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Perubahan keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan No 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang ditandatangani tadi malam, Rabu , 15 Mei 2019.
Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti menjelaskan, revisi dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap aspirasi masyarakat dengan tetap memperhatikan keberlangsungan industri penerbangan, terutama menjelang pelaksanaan Angkutan Lebaran tahun 2019.
Dalam peraturan itu, Polana melanjutkan, penurunan Tarif Batas Atas (TBA) sebanyak 12 – 16 persen.














