JAKARTA-PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA) dan anak usaha PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) yakni PT PLN Nusantara Power (PLN NP), telah menandatangani perjanjian jual beli listrik (PJBL) dengan PLN Batam pada 12 Februari 2024. PJBL tersebut memiliki jangka waktu 25 tahun.
Direksi TOBA, Mufti Utomo, dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (19/2/2024) mengemukakan, perjanjian jual beli listrik atau PJBL ini bersifat non-efektif sehubungan dengan proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) terapung pertama di Batam, yang berlokas di Waduk Tembesi 46 MWP.
Menurut Mufti, perjanjian jual beli listrik tersebut merupakan bagian dari upaya Perseroan untuk pengembangan energy ramah lingkungan dalam mendukung program pemerintah menuju pencapaian target net zero emission (NZE) pada 2060. Langkah ini dan secara jangka panjang akan memperkuat keuangan TOBA.
Sebagai proyek PLTS terapung kedua di Indonesia, Mufti mengapresiasi atas inisiatif tersebut , yang mendapatkan pengakuan sebagai energi terbarukan pertama di Batam dan akan memperkuat komitmen perseroan terhadap pembangunan berkelanjutan.
Menurut Mutfi, listrik yang dihasilkan dari proyek PLTS ini akan secara spesifik disuplai untuk mendukung kebutuhan listrik di Batam.
Hal ini sebagai langkah awal yang strategis dalam kontribusi TOBA terhadap pengembangan usaha ramah lingkungan di Indonesia, khususnya di Pulau Batam.
Komentari tentang post ini