JAKARTA – Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi bakal menandatangani Instruksi Gubernur (Ingub) untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) terkait efisiensi anggaran perjalanan dinas Pemerintah Daerah (Pemda) termasuk acara seremonial sebesar 50 persen.
Penandatanganan Ingub itu rencananya akan diteken pada Kamis, 30 Januari 2025.
“Untuk tindaklanjut Inpres terkait efisiensi, kita pemerintah provinsi sudah menyiapkan instruksi gubernur, insyaallah hari Kamis lah bisa kita tandatangani,” kata Pj Gubernur Teguh Setyabudi kepada wartawan di Jakarta Barat, Selasa, 28 Januari 2025.
Teguh menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta selalu mendukung kebijakan pemerintah pusat, termasuk efisiensi anggaran tersebut.
“Intinya kita juga mendukung langkah-langkah yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat. Kami dari pemerintah provinsi sebagai bagian juga dari pemerintah nasional pastinya mendukung dan akan lakukan efisiensi APBD tersebut,” kata Teguh.
Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 terkait penghematan belanja negara.
Salah satu arahan atau instruksi Prabowo yaitu meminta Kepala Daerah memangkas anggaran perjalanan dinas sebesar 50 persen.














