JAKARTA-Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif membeberkan beberapa opsi yang akan dijalankan Pemerintah untuk menurunkan harga gas industri sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.
Langkah ini merupakan respon cepat arahan Presiden Joko Widodo atas berlarutnya penyelesaian masalah harga gas industri.
“Pemerintah telah menyusun opsi untuk menurunkan harga industri tertentu sampai dengan target Maret 2020,” kata Arifin dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Jakarta, Senin (27/1).
Biaya penyaluran, urai Arifin, menjadi komponen penentu dalam menetapkan harga gas industri. Untuk itu, Pemerintah akan memangkas biaya transmisi di sejumlah wilayah, yaitu Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Bagian Selatan, Jawa Barat dan Jawa Timur.
Biaya transmisi ini sendiri diatur dan ditetapkan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penetapan Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa. Selama ini, biaya transmisi berada dikisaran USD0,02 – USD1,55 MMBTU.
Komentari tentang post ini