JAKARTA- Direksi PT Arkora Hydro Tbk (ARKO) dan Direksi PT Nosu Hydro (NOSU) telah menandatangani perjanjian pinjaman pemegang saham senilai Rp200 miliar pada 30 Juli 2025. NOSU sendiri merupakan anak perusahaan langsung Perseroan dengan kepemilikan saham mencapai 99%.
Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan ke BEI, dikutip Senin (04/8/2025) disebutkan, pinjaman tersebut memiliki bunga 12% per tahun dengan tenor sepuluh tahun. Pinjaman ini akan digunakan oleh NOSU untuk pendanaan pembangkit listrik tenaga air (PLTA)
Menurut Direksi ARKO, alasan dan pertimbangan ARKO dan NOSU melakukan transaksi tersebut karena keduanya lebih mudah dalam melakukan komunikasi dan konsolidasi kepentingan karena masih dalam satu grup perusahaan.
Selain itu, rahasia dan strategi bisnis akan lebih terjaga dari resiko kebocoran atau penyalahgunaan informasi oleh pihak lain yang dapat merugikan Perseroan. Transaksi ini lebih efektif dan efisien apabila dilakukan oleh pihak-pihak terafiliasi karena memiliki tujuan bisnis sama.
Menurut Direksi ARKO, transaksi ini merupakan transaksi afiliasi sebagaimana terdapat dalam POJK 42/2020. Namun transaksi afiliasi yang dilakukan merupakan transaksi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam pasal 6 ayat (1) huruf b POJK 42/2020. Pasalnya, Transaksi dilakukan oleh Perseroan dengan anak usaha yang kepemilikan sahamnya dimiliki secara langsung sebesar 99%.














