Namun, transaksi tersebut merupakan transaksi material karena nilainya mencapai 44% dari ekuitas Perseroan per Desember 2024 sebesar Rp451,62 miliar. Bahkan transaksi material yang dilakukan merupakan transaksi yang dikecualikan sebagaimana diatur pada pasal 11 huruf a POJK 17/2020. Ini dikarenakan Transaksi dilakukan oleh anak perusahaan Perseroan secara langsung yang sahamnya dimiliki Perseroan secara langsung sebesar 99%.














