JAKARTA-Peraturan pajak khusus untuk pajak e-commerce atau perdagangan berbasis online terpaksa ditunda. Alasannya pemerintah masih menuntaskan penyelesaian pembahasan tata cara pemungutan pajak.
“Perusahaan apapun dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar, apakah digital atau konvensional, mereka kategori UMKM dan pajaknya sama,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengutup laman www.katadata.co.id di Jakarta, Rabu (12/6/2019).
Menurut Sri Mulyani, transaksi e-commerce memiliki rekaman transaksi yang akurat sehingga perlu dirancang cara pemungutan yang efektif. “Cara pemungutan barangkali ini akan kami bahas bersama, terutama dengan para pelaku e-commerce,” tambahnya.
Di sisi lain, dari segi perlakuan pajak, ia meyakinkan tidak ada perbedaan antara pelaku usaha e-commerce dengan konvensional. Pelaku usaha yang memiliki peredaran bruto (omzet) di bawah Rp 4,8 miliar dalam setahun akan dikenakan tarif pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,5%. Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018.
Ketentuan terkait pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) juga sama, kecuali untuk usaha pada sektor strategis. Dengan kesetaraan ini, ia pun menegaskan tidak ada diskriminasi antara sektor konvensional dan digital.














