JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk memberikan sanksi Peringatan Tertulis III dan denda kepada PT Kimia Farma Tbk (KAEF) dan PT Indofarma Tbk (INAF) sebesar Rp300 juta, karena kedua perusahaan farmasi BUMN belum menyampaikan laporan keuangan yang berakhir 31 Maret 2024.
Berdasarkan Pengumuman BEI yang dipublikasi di Jakarta, Kamis (11/7), KAEF dan INAF kembali mendapatkan sanksi dari Bursa, lantaran hingga 1 Juli 2024 belum menyampaikan laporan keuangan Kuartal I-2024. Sebelumnya, kedua perusahaan ini bersama 75 emiten lainnya juga terkena sanksi Peringatan Tertulis II dan denda Rp50 juta.
Pada pemberian sanksi lanjutan ini, BEI mengenakan sanksi kepada 62 emiten, termasuk KAEF dan INAF, karena belum menyampaikan laporan keuangan interim dan/atau belum membayar denda masing-masing Rp50 juta.
Pada sanski kali ini, BEI memberikan Peringatan Tertulis III dan denda masing-masing Rp150 juta.
Dari 62 Perusahaan Tercatat terkena sanksi tersebut antara lain adalah emiten Bakrie Group, yakni VIVA, MDIA dan BTEL, serta ada pula ZBRA yang merupakan emiten milik pengusaha Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau kakak dari bos MNC Group, Hary Tanoesoedibjo.