JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk memberikan sanksi Peringatan Tertulis II dan denda Rp50 juta kepada 77 Perusahaan Tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan Kuartal I-2024.
“77 Perusahaan Tercatat belum menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir 31 Maret 2024 yang tidak diaudit dan tidak ditelaah secara terbatas oleh akuntan publik hingga 30 Mei 2024,” demikian disebutkan dalam Pengumuman BEI dipublikasikan hari ini (13/6).
Apabila mengacu pada Ketentuan II.6.2 Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi, maka sebanyak 77 emiten tersebut dikenakan sanksi Peringatan Tertulis II dan denda senilai Rp50 juta.
Pemberian sanksi ini juga mengacu pada Ketentuan III.1.1.5.1 dan Ketentuan III.1.1.5.2 Peraturan Bursa Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi.
Dari 77 emiten yang dikenakan sanksi tersebut, di antaranya adalah perusahaan BUMN, yakni KRAS, KAEF dan INAF, selain itu juga ada emiten Sinar Mas Group yaitu DSSA.
Bahkan, sejumlah emiten dari Bakrie Group juga menerima sanksi dari BEI, seperti VIVA, MDIA, BTEL hingga UNSP