” Tentu saja ini mengkhawatirkan karena dengan penggunaan air tanah yg berlebihan dapat menyebabkan kemiringan bangunan atau amblas dan berpotensi tetjadinya longsor, “pungkasnya.
Selain itu penggunaan air tanah dalam jumlah yang besar di tempat – tempat komersil dapat merugikan warga sekitar. Hal tersebut akan menyebabkan ketersediaan air tanah akan terus berkurang.
” Akibat di sedot oleh pompa dengan kekuatan yang lebih besar. Tentunya ini akan membuat kekurangan air bagi warga, “katanya.
Diungkapkan Imas penggunaan air tanah di tempat-tempat komersil masih saja terjadi di Kota Depok. Hal tersebut terjadi diakibatkan lemahnya pengawasan dari pemerintah.
” Pengawasan pemakaian air tanah pada tempat – tempat komersil kurang, ijin adanya di tingkat Provinsi, sementara pengawasan masih sangat lemah. Kalau kami dari PDAM kan sifatnya hanya himbauan tidak bisa melakukan tindakan karena bukan kewenangan kami, “bebernya.
Lanjut Imas saat ini PDAM aktif menyurati perusahaan dan para pelaku bisnis untuk menawarkan berlangganan dan menggunakan air PDAM. Namun ada yang merespon baik ada pula yang tidak merespon.
” Kami menyambut gembira dengan dibuatnya RUU SDA yang baru dimana di dalamnya menegaskan hak rakyat atas air guna memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari – hari di jamin oleh negara,”katanya.















