Selain itu RUU ini juga memberikan penegasan terhadap hak masyarakat dalam memperoleh akses untuk memanfaatkan Sumber Daya Air. Karena pelaku usaha yang melanggar akan di kenakan sangsi sesuai aturan yang berlaku.
” Dimana dalam pasal 5 dijelaskan bahwa Sumber daya air di kuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar – besarnya kemakmuran rakyat. Artinya negara harus menjamin kebutuhan air untuk rakyatnya, jadi kebutuhan rakyat harus tercukupi”.















