Nurdin menyatakan bahwa pemerintah telah memiliki political will tapi belum punya will to action atau keinginan untuk bertindak.
“Maka dari itu kami meminta kepada Ketua MPR RI untuk bisa ikut mendorong koperasi sebagai pelaku utama dalam perekonomian nasional sesuai amanat UUD 1945 dan sejalan asas gotong royong di Indonesia.” Ujar Nurdin.
Selain itu Nurdin juga meminta dukungan kepada Ketua MPR untuk mengawal kepengurusan Dekopin lima tahun ke depan sambil menyerahkan bundel dokumen laporan hasil Munas Dekopin 2019.
Nurdin menjelaskan bahwa Dekopin adalah wadah perjuangan dan kebersamaan dalam mewujutkan keadilan dan kemakmuran sosial melalui koperasi.
Lebih dari itu, Dekopin adalah wadah tunggal yang mengawal roh koperasi Indonesia. Karena itu, gerakan koperasi siap melawan setiap upaya memecah belah koperasi di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Sementara, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendukung Dekopin mengarusutamakan koperasi dalam perekonomian nasional. Karena itu, MPR RI akan mendorong UU Perkoperasian diagendakan kembali di DPR RI.
Komentari tentang post ini