JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku, saat ini pihaknya menemukan beberapa pelanggaran aturan di bidang pasar modal yang dilakukan oleh investor institusi, sehingga otoritas memandang perlu untuk menegakkan kepatuhan investor hingga pemberian sanksi.
Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK, Djustini Septiana dalam acara Capital Market Summit & Expo 2021 di Jakarta, Jumat (15/10).
Dia menyebutkan, pada dasarnya keberadaan investor institusi memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas pasar modal.
“Namun demikian, saat ini OJK masih menemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh sebagian kecil investor institusi,” ujar Djustini.
Dia mengatakan, bagi investor institusi yang terbukti melakukan pelanggaran aturan di bidang pasar modal akan diminta untuk selalu menegakkan kepatuhan.
Permintaan OJK kepada investor institusi yang melanggar aturan di bidang pasar modal ini lebih mengarah pada upaya pembinaan (supervisory action).
“OJK terus melakukan pembinaan untuk mengantisipasi berbagai modus pelanggaran dan akan melakukan tindakan tegas berupa sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Djustini.
Komentari tentang post ini