Dikatakan Muhaimin, terjadinya ketidakcocokan dan perselisihan antara pihak pengusaha dan buruh adalah dinamika dalam hubungan kerja. Pemerintah terus mendorong agar setiap masalah yang timbul dapat diselesaikan melalui dialog terbuka dalam forum lembaga kerjasama (LKS) Bipartit di masing-masing perusahaan. “Pengalaman menunjukkan perusahaan yang memiliki dan memfungsikan LKS Bipartit dengan baik mampu menciptakan dan memelihara hubungan baik antara pengusaha denganpekerja sehingga dapat mencegah terjadinya perselisihan sedini mungkin dan melahirkan ketenangan bekerja dan berusaha,” pungkasnya.













